Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Utilitas
Download Templates
- Persyaratan Pelayanan :
1)
Baru
:
Persyaratan
Administrasi danTehnik
a) Surat
permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan :
1) Nama dan alamat pemilik;
2) Pekerjaan / jabatan;
3) Jenis Utilitas;
4) Lokasi Kegiatan;
5) Keperluan Pemasangan.
b) Surat
pernyataan pemakaian tanah untuk utilitas
c)
Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
d) Surat
persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan
milik Pemkab/Pemkot
e) Gambar
lokasi rencana pekerjaan
f)
Rekapitulasi hasil survey bersama
g) Metode
pelaksanaan dan rekondisi
h) Jadwal
pelaksanaan
i)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
j)
Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
dan foto copy KTP
k)
Foto copy Bukti pembayaran Retribusidari
(Bank Jatim/ Dipenda)
l)
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas PU Bina Marga
Provinsi Jawa Timur/ Ka. UPT Bina Marga
m) IPR
(Izin Pemanfaatan Ruang) apabila masuk kawasan pengendalian ketat)
2) Perpanjangan :
Persyaratan Administrasi
:
a) Surat permohonan pemakaian tanah untuk
perpanjangan utilitas dengan mencantumkan :
1)
Nama dan alamat;
2)
Pekerjaan / Jabatan;
3)
Jenis Utilitas;
4) Lokasi
Kegiatan;
b) Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;
c) Gambar lokasi yang lama (Existing);
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan;
e) Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
dan foto copy KTP;
f) Foto copy bukt ipem bayaran retribusi dari
(Bank Jatim/ Dispenda);
g) Surat Rekomendasi Kepala
DPU BinaMarga Prov. Jatim/ Ka UPT Bina Marga.
- BiayaPelayanan :
GRATIS
- Waktu penyelesaian
pelayanan
17 (tujuh belas) hari kerja
- Spesifikasi produk
Izin Pemakaian Tanah
Untuk Utilitas