Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Utilitas

 Download Templates

    1. Persyaratan Pelayanan :

1)   Baru :

Persyaratan Administrasi danTehnik

a)  Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan :

1)    Nama dan alamat pemilik;

2)    Pekerjaan / jabatan;

3)    Jenis Utilitas;

4)    Lokasi Kegiatan;

5)    Keperluan Pemasangan.

b)  Surat pernyataan pemakaian tanah untuk utilitas

c)   Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan

d)  Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot

e)  Gambar lokasi rencana pekerjaan

f)   Rekapitulasi hasil survey bersama

g)  Metode pelaksanaan dan rekondisi

h)  Jadwal pelaksanaan

i)    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

j)    Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP

k)   Foto copy Bukti pembayaran Retribusidari (Bank Jatim/ Dipenda)

l)    Surat rekomendasi dari Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur/ Ka. UPT Bina Marga

m) IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) apabila masuk kawasan pengendalian ketat)

2)     Perpanjangan :

Persyaratan Administrasi :

a)  Surat permohonan pemakaian tanah untuk perpanjangan utilitas dengan mencantumkan :

1)    Nama dan alamat;

2)    Pekerjaan / Jabatan;

3)    Jenis Utilitas;

4)    Lokasi Kegiatan;

b)     Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;

c)      Gambar lokasi yang lama (Existing);

d)     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;

e)     Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP;

f)   Foto copy bukt ipem bayaran retribusi dari (Bank Jatim/ Dispenda);

g)  Surat Rekomendasi Kepala DPU BinaMarga Prov. Jatim/ Ka UPT Bina Marga.

    1. BiayaPelayanan :

GRATIS          

    1. Waktu penyelesaian pelayanan

17 (tujuh belas) hari kerja

    1. Spesifikasi produk

Izin Pemakaian Tanah Untuk Utilitas