Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milikjalan (Rumija) Untuk Jalan Keluar Masuk Keindustri/Perusahaan/Spbu Dan Sejenisnya

 Download Templates

a.     Persyaratan Pelayanan :

1)     Baru

Persyaratan Administrasi danT eknik

a)  Sura tpermohonan pemakaian  tanah untuk Jalan Keluar Masuk dengan mencantumkan :

1)     Nama dan alamat pemilik;

2)     Pekerjaan / jabatan;

3)     Jenis JKM;

4)     Lokasi Kegiatan;

5)     Keperluan pemasangan,

b)  Surat pernyataan pemakaian tanah untuk JKM;

c)   Gambar lokasi rencana pemasangan JKM;

d)  Hasil survey lapangan bersama;

e)  Jadwal pelaksanaan pembangunan JKM;

f)   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;

g)  Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP;

h)  Foto copy bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda);

i)    Surat rekomendasi dari Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur/ Ka UPT Bina Marga;

j)    IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) apabila masuk kawasan pengendalian ketat.

2)     Perpanjangan :

Persyaratan Administrasi :

a)  Surat permohonan pemakaian tanah untuk perpanjangan JKM dengan mencantumkan:

1)  Namadanalamat;

2)  Pekerjaan / Jabatan;

3)  Jenis JKM;

4)  Lokasi Kegiatan,

b)  SuratIzin Pemakaian Tanah yang lama;

c)   Gambar lokasi yang lama (Existing);

d)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;

e)  Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP;

f)   Foto copy bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/ Dispenda);

g)  Surat Rekomendasi Kepala DPU Bina Marga Prov. Jatim/ Ka UPT Bina Marga.

b.     Biaya Pelayanan :

GRATIS

c.      Waktu penyelesaian pelayanan

7 (tujuh) hari kerja

d.     Spesifikasi produk

Izin Pemakaian Tanah untuk Jalan Keluar Masuk (JKM)