Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milikjalan (Rumija) Untuk Jalan Keluar Masuk Keindustri/Perusahaan/Spbu Dan Sejenisnya
Download Templates
a.
Persyaratan Pelayanan :
1) Baru
Persyaratan Administrasi danT eknik
a) Sura
tpermohonan pemakaian tanah untuk Jalan
Keluar Masuk dengan mencantumkan :
1)
Nama dan alamat pemilik;
2)
Pekerjaan / jabatan;
3)
Jenis JKM;
4)
Lokasi Kegiatan;
5)
Keperluan pemasangan,
b) Surat
pernyataan pemakaian tanah untuk JKM;
c)
Gambar lokasi rencana pemasangan JKM;
d) Hasil
survey lapangan bersama;
e) Jadwal
pelaksanaan pembangunan JKM;
f)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
g) Surat
Kuasa (apabila tidak diurus sendiri) dan foto copy KTP;
h) Foto
copy bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda);
i)
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas PU Bina Marga
Provinsi Jawa Timur/ Ka UPT Bina Marga;
j) IPR
(Izin Pemanfaatan Ruang)
apabila masuk kawasan pengendalian ketat.
2) Perpanjangan :
Persyaratan Administrasi
:
a) Surat permohonan pemakaian tanah untuk perpanjangan JKM
dengan mencantumkan:
1) Namadanalamat;
2) Pekerjaan
/ Jabatan;
3) Jenis
JKM;
4) Lokasi
Kegiatan,
b) SuratIzin Pemakaian Tanah yang lama;
c) Gambar lokasi yang lama (Existing);
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan;
e) Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
dan foto copy KTP;
f) Foto copy bukti pembayaran retribusi dari
(Bank Jatim/ Dispenda);
g) Surat Rekomendasi Kepala
DPU Bina Marga Prov. Jatim/ Ka UPT Bina Marga.
b.
Biaya Pelayanan
:
GRATIS
c.
Waktu penyelesaian pelayanan
7 (tujuh) hari kerja
d.
Spesifikasi produk
Izin
Pemakaian Tanah untuk Jalan Keluar Masuk (JKM)